Hari ini aku mendapat tugas Audit “Penanganan Aset eks BPPN” (yang juga eks BLBI)….
Sungguh ini tugas “cuci piring” yang maha berat.
Setelah para obligor BLBI pesta pora dengan membawa kabur ratusan trilyun uang rakyat, dan setelah berbagai pihak terutama BPPN gagal menyelesaikan “sisa-sisanya”, kini tugas dilimpahkan lagi ke Depkeu dengan segala persoalannya…
Selain berat, tugas ini seakan-akan membuka “luka lama” akan sebuah kisah pengkhianatan terbesar di negeri ini. Obligor BLBI mengkianati Pemerintah RI dengan me-Mark-Up data-data penjaminan. DPR mengkhianati rakyat dengan menolak pemakaian hak angketnya.
Berikut akan saya kisahkan sepenggal “drama pengkianatan” tersebut. Dengan alasan kode etik audit, saya mohon maaf hanya bisa menyajikan dengan “bahasa politik” dengan data-data yang telah dipublish di media.
__________________
Akibat krisis ekonomi 1997-1998, pemerintah mengucurkan piutang dana perbankan kepada pemilik bank terlikuidasi. Penmerintah membentuk BPPN sebagai “debt colector”-nya.
Ketika BPPN dibubarkan pada tahun 2004, jumlah dana BLBI yang telah dikucurkan mencapai Rp 699,9 trilyun.
Dari jumlah tersebut yang berhasil dikembalikan ke negara oleh BPPN “hanya” Rp 172,4 trilyun, sehingga sisanya sebesar Rp 527,5 “menguap” begitu saja (lihat di: http://id.wikipedia.org/wiki)
Parahnya lagi, uang negara ratusan trilyun yang “dikemplang” pemilik bank tersebut sebagian besar tak akan pernah bisa ditarik. Kenapa? Ada 2 jawaban terbesar:
(1) Para pemilik bank sengaja me-MARK-UP aset agunannya sehingga berhasil meraup uang negara lebih besar daripada yang seharusnya. Kelompok Salim misalnya, melaporkan asetnya senilai Rp 52,7 trilyun, berdasarkan due dilligent oleh PT Holdiko ternyata nilainya cuma sekitar Rp 20 trilyun.
(2) Orang-orang yang duduk di BPPN sebagian besar adalah “bekas” orang-orang di bank yang dilikudasi tersebut. Sehingga bisa dipastikan yang terjadi adalah bukannya menyelesaikan uang yang “dimaling” obligor, tapi sajian episode drama “maling teriak maling” oleh BPPN.
Sedemikian rumitnya permasalahan dan canggihnya modus manipulatif, maka sangat kecil kemungkinan pemerintah mampu mengusut kasus tersebut, mengingat BPPN (sebagai “wakil’ pemerintah) sudah tidak independen lagi terhadap pemilik bank.
Satu-satunya harapan kini ada pada DPR. Ya, DPR punya hak untuk melakukan penyelidikan dan investigasi melalui HAK ANGKET.
Tapi apa yang terjadi?
DPR ternyata sepakat untuk TIDAK memakai hak angket. DPR ternyata memble. Rapat paripurna yang bertele-tele ternyata berakhir dengan sebuah episode “pengkianata terhadap rakyat”.
Ini adalah PENGKIANATAN TERBESAR yang dipertontonkan DPR terhadap rakyat sepanjang sejarah republik ini. Bagaimana mungkin para maling uang rakyat ratusan trilyun rupiah dibiarkan bebas melenggang begitu saja?
Hanya 1 (satu) fraksi yang setuju dilanjutkannya hak angket, yaitu: Fraksi PAN
Sedangkan fraksi yang lainnya adalah mengkianati rakyat dengan MENOLAK dilanjutkannya hak angket.
Inilah 5 Fraksi besar yang menolak:
1. Fraksi PDIP,
2. Fraksi Partai Golkar,
3. Fraksi PKS,
4. Fraksi Partai Demokrat,
5. Fraksi PBR.
wahai saudaraku …..
Wahai anak cucuku ….
Ingatlah sejarah pengkianatan ini….
Ada partai yang katanya pembela “wong cilik”, ternyata hanya melindungi kepentingan “wong licik”!
Ada partai yang dulu nyaring teriak “perubahan”, ternyata lebih nyaman dengan status quo-nya !
Ada partai yang slogannya “peduli”, tapi kenyataannya kenapa lebih peduli pada konglomerat pengemplang uang rakyat?
2008. “Tragedi Pengkianatan harus tetap dikenang lewat goresan lumpur hitam sejarah repblik”